Tentang Layanan Pendampingan SPI
Pendampingan eksternal merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka membantu koordinasi untuk menghubungkan maksud dan tujuan auditor eksternal terhadap data atau dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh auditor selama pelaksanaan audit. Audit eksternal, diantaranya:
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pendampingan internal merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka membantu dan memberikan saran serta rekomendasi kepada pihak internal. Pendampingan yang dilakukan SPI UPNVJ, antara lain:
- Pendampingan bidang Keuangan
- Pendampingan bidang Kepegawaian
- Pendampingan bidang Barang Milik Negara (BMN)
Tujuan pendampingan adalah dapat membantu dan memberikan saran serta rekomendasi dalam menganalisa kemajuan setiap pelaksanaan kegiatan.