Sejarah Satuan Pengawas Internal (SPI)
Dalam rangka mewujudkan visi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yaitu menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum, Inovatif, dan Berdaya Saing yang Beridentitas Bela Negara Tahun 2025,
Maka organisasi UPN Veteran Jakarta perlu dilengkapi sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 58D PP Nomor 66 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah memiliki paling sedikit 4 (empat) jenis organ yang terdiri atas :
- Rektor, ketua, atau direktur yang menjalankan fungsi pengelolaan satuan pendidikan tinggi;
- Senat Universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
- Satuan pengawasan yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik; dan
- Dewan pertimbangan yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta satuan pendidikan tinggi masing-masing.
Visi SPI – UPNVJ
Menjadi Satuan Pengawasan Internal untuk menciptakan Good University Governance menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum, Inovatif, dan Berdaya Saing yang Beridentitas Bela Negara Tahun 2025.
Misi SPI – UPNVJ
Dalam rangka membantu pimpinan dalam memenuhi kewajiban dan meningkatkan kinerja UPN Veteran Jakarta dalam mencapai tujuannya, maka SPI memiliki misi sebagai berikut :
- Melaksanakan pengawasan internal disemua unit kerja UPN Veteran Jakarta, terutama dibidang non-akademik (Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Barang Milik Negara).
- Membantu pimpinan dalam memberikan penilaian yang objektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan dimasing-masing unit kerja di bidang non-akademik.
Tugas
SPI merupakan organ UPN Veteran Jakarta yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik meliputi penatalaksanaan bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Barang Milik Negara. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, SPI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
- Pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
- Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Wewenang
Dalam rangka menjalankan tugasnya, SPI memiliki wewenang sebagai berikut :
- Mewakili Rektor dalam Sistem Pengendalian Internal;
- Melaksanakan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya terhadap pelaksanaan kegiatan semua unit kerja di UPN “Veteran” Jakarta;
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
- Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi, dan objek-objek audit termasuk dokumen, pencatatan, sumber daya manusia dan barang milik negara unit kerja di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta; dan
- Mempertanggungjawabkan hasil temuan audit kepada Rektor.