• Beranda
  • Profil SPI
  • Layanan SPI
    • Audit
    • Reviu
    • Pendampingan
    • Monitoring & Evaluasi
  • Peraturan
    • Peraturan terkait BMN
    • Peraturan terkait SDM
    • Peraturan terkait Keuangan
    • Prosedur Operasional Baku (POB)
  • Dokumen
  • Kontak Kami
    • Beranda
    • Profil SPI
    • Layanan SPI
      • Audit
      • Reviu
      • Pendampingan
      • Monitoring & Evaluasi
    • Peraturan
      • Peraturan terkait BMN
      • Peraturan terkait SDM
      • Peraturan terkait Keuangan
      • Prosedur Operasional Baku (POB)
    • Dokumen
    • Kontak Kami
Satuan Pengawas Internal
Satuan Pengawas Internal
  • Beranda
  • Profil SPI
  • Layanan SPI
    • Audit
    • Reviu
    • Pendampingan
    • Monitoring & Evaluasi
  • Peraturan
    • Peraturan terkait BMN
    • Peraturan terkait SDM
    • Peraturan terkait Keuangan
    • Prosedur Operasional Baku (POB)
  • Dokumen
  • Kontak Kami

Profil SPI

Satuan Pengawas Internal > Profil SPI

Sejarah Satuan Pengawas Internal (SPI)

Dalam rangka mewujudkan visi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yaitu menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum, Inovatif, dan Berdaya Saing yang Beridentitas Bela Negara Tahun 2025,

Maka organisasi UPN Veteran Jakarta perlu dilengkapi sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 58D PP Nomor 66 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah memiliki paling sedikit 4 (empat) jenis organ yang terdiri atas :

  1. Rektor, ketua, atau direktur yang menjalankan fungsi pengelolaan satuan pendidikan tinggi;
  2. Senat Universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
  3. Satuan pengawasan yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik; dan
  4. Dewan pertimbangan yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta satuan pendidikan tinggi masing-masing.
  • https://keenitsolutions.com/products/wordpress/educavo/wp-content/uploads/2020/09/book-1.png Visi
  • https://keenitsolutions.com/products/wordpress/educavo/wp-content/uploads/2020/09/scholarship.png Misi
  • https://keenitsolutions.com/products/wordpress/educavo/wp-content/uploads/2020/09/wbest.png Tugas
  • https://keenitsolutions.com/products/wordpress/educavo/wp-content/uploads/2020/09/wbest.png Wewenang

Visi SPI – UPNVJ

Menjadi Satuan Pengawasan Internal untuk menciptakan Good University Governance menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum, Inovatif, dan Berdaya Saing yang Beridentitas Bela Negara Tahun 2025.

Misi SPI – UPNVJ

Dalam rangka membantu pimpinan dalam memenuhi kewajiban dan meningkatkan kinerja UPN Veteran Jakarta dalam mencapai tujuannya, maka SPI memiliki misi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengawasan internal disemua unit kerja UPN Veteran Jakarta, terutama dibidang non-akademik (Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Barang Milik Negara).
  2. Membantu pimpinan dalam memberikan penilaian yang objektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan dimasing-masing unit kerja di bidang non-akademik.

Tugas

SPI merupakan organ UPN Veteran Jakarta yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik meliputi penatalaksanaan bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Barang Milik Negara. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, SPI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
  2. Pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
  3. Penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
  4. Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.

Wewenang

Dalam rangka menjalankan tugasnya, SPI memiliki wewenang sebagai berikut :

  1. Mewakili Rektor dalam Sistem Pengendalian Internal;
  2. Melaksanakan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya terhadap pelaksanaan kegiatan semua unit kerja di UPN “Veteran” Jakarta;
  3. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
  4. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi, dan objek-objek audit termasuk dokumen, pencatatan, sumber daya manusia dan barang milik negara unit kerja di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta; dan
  5. Mempertanggungjawabkan hasil temuan audit kepada Rektor.

Struktur Organisasi

Ketua SPI

Lidya Primta Surbakti, SE., M.Si., Ak, CA., Ph.D.

Sekretaris SPI

Ekawati Jati Wibawaningsih, M.Acc., Ak

Anggota SPI

Lidya Srihadi, S.E., M.Ak

image
Anggota SPI

Nurfarah Nidatya, S.H.Int., MAIR

Staf SPI

Tri Wulaningsih, A.Md.

Satuan Pengawas Internal
We denounce with righteous indige nationality and dislike men who are so beguiled and demo by the charms of pleasure of the moment data com so blinded by desire.

Fakultas

  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Ilmu Komputer
  • Fakultas Ilmu Kesehatan
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Biro dan Lembaga

  • LPPM
  • LP3M
  • Biro AKPK
  • Biro Umum dan Keuangan
  • Unit Layanan Terpadu
  • Kantor Urusan Internasional

Unit Pelaksana Teknis

  • UPT Bahasa
  • UPT Lab. Terpadu
  • UPT Perpustakaan
  • UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan

Copyright 2021 Satuan Pengawas Internal UPNVJ. All Rights Reserved.