Tentang Layanan Audit SPI
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisien dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Audit terdiri dari audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.
- Audit kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
- Audit dengan tujuan tertentu mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja.
Tujuan audit yaitu untuk memperoleh keyakinan bahwa dalam proses pengelolaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Audit yang dilakukan SPI UPNVJ, antara lain:
- Audit Keuangan
- Audit Kepegawaian
- Audit Barang Milik Negara (BMN)